Indonesia dan Perang Narkotika
Presiden
Joko Widodo menyatakan Indonesia berada pada kondisi gawat darurat narkotika. Pada
acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), 13 Juli 2017,
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dilansir dari Metrotvnews, menegaskan
narkotika saat ini menjadi salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan
kekuatan bangsa. Seluruh elemen bangsa harus memerangi kejahatan narkotika di
Indonesia.
Berdasarkan
UU No. 22 Tahun 1997, narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan (adiktif). Sedangkan WHO mendefinisikan narkotika merupakan
suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik
dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).
Penyalahgunaan narkotika sangat
membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian
dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa
mengakibatkan kematian. Meskipun telah
banyak disebutkan bahaya narkotika tetapi masih ada orang-orang yang
menyalahgunakannya.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) merilis bahwa penyalahgunaan narkotika menyebabkan
sekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia setiap tahunnya. Narkotika
juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian,
pemerkosaan, dan pembunuhan. Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap
narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung
operasi tindakan terorisme.
Saat
ini Indonesia bukan hanya tempat transit pendistribusian
narkotika dunia, tetapi sudah menjadi pasar
narkotika terbesar di Asia. Lebih
mengkhawatirkan yaitu
penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, baik
dari segi umur, pendidikan, strata sosial ekonomi, profesi maupun level
jabatan, dan bahkan peredaran narkotika telah merata di seluruh wilayah
Indonesia.
Selama
tahun 2017 data tercatat bulan Januari-Juni, BNN telah mengungkap kasus
narkotika sejumlah 423 kasus dengan 597 tersangka. Sebanyak 5 tersangka Warga
Negara Asing (WNA) dan 592 tersangka Warga Negara Indonesia. Total penyitaan
aset yang disita dari bandar narkotika selama 2010-2016 sejumlah 561,4 Milyar.
Penggunaan terbanyak yaitu Sabu, Ekstasi, Ganja, Heroin dan Kokain.
Berdasarkan
hasil penelitian BNN dan Pusitkes UI tahun 2016 “Teman” menjadi sumber
terbanyak untuk mengakses penawaran dan transaksi narkoba dan “Rumah Teman”
menjadi tempat utama penawaran narkoba. Kemudian kerugian jiwa serta material diperkirakan
40-50 orang per hari meninggal dan ±72 Triliun rupiah pertahun akibat dampak
penyalahgunaan narkotika.
Oleh
karena itu, bersamaan dengan peringatan HANI 2017 yang diperingati setiap
tanggal 26 Juni mampu menjadi momentum pengingat dalam memperkuat aksi dan
kerja sama dari semua pihak dalam memberantas narkotika di Indonesia. Negara dan
masyarakat sepatutnya memiliki peranan penting dalam menciptakan lingkungan
yang baik untuk mencegah semakin maraknya peredaran narkotika terutama bagi
anak-anak dan remaja.
Narkotika emang musuh segala usia dan seluruh negara
BalasHapusSetuju :)
Hapusuihhh rapiii penyajiannya...
BalasHapusTerima kasih kacili :D
Hapus