Indonesia dan Perang Narkotika


Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia berada pada kondisi gawat darurat narkotika. Pada acara puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), 13 Juli 2017, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dilansir dari Metrotvnews, menegaskan narkotika saat ini menjadi salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Seluruh elemen bangsa harus memerangi kejahatan narkotika di Indonesia.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). Sedangkan WHO mendefinisikan narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).

            Penyalahgunaan narkotika sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Meskipun telah banyak disebutkan bahaya narkotika tetapi  masih ada orang-orang yang menyalahgunakannya.

            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis bahwa penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia setiap tahunnya. Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan. Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.

Saat ini Indonesia bukan hanya tempat transit pendistribusian narkotika dunia, tetapi sudah menjadi pasar narkotika terbesar di Asia. Lebih mengkhawatirkan yaitu penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, baik dari segi umur, pendidikan, strata sosial ekonomi, profesi maupun level jabatan, dan bahkan peredaran narkotika telah merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selama tahun 2017 data tercatat bulan Januari-Juni, BNN telah mengungkap kasus narkotika sejumlah 423 kasus dengan 597 tersangka. Sebanyak 5 tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan 592 tersangka Warga Negara Indonesia. Total penyitaan aset yang disita dari bandar narkotika selama 2010-2016 sejumlah 561,4 Milyar. Penggunaan terbanyak yaitu Sabu, Ekstasi, Ganja, Heroin dan Kokain.

Berdasarkan hasil penelitian BNN dan Pusitkes UI tahun 2016 “Teman” menjadi sumber terbanyak untuk mengakses penawaran dan transaksi narkoba dan “Rumah Teman” menjadi tempat utama penawaran narkoba. Kemudian kerugian jiwa serta material diperkirakan 40-50 orang per hari meninggal dan ±72 Triliun rupiah pertahun akibat dampak penyalahgunaan narkotika.

Oleh karena itu, bersamaan dengan peringatan HANI 2017 yang diperingati setiap tanggal 26 Juni mampu menjadi momentum pengingat dalam memperkuat aksi dan kerja sama dari semua pihak dalam memberantas narkotika di Indonesia. Negara dan masyarakat sepatutnya memiliki peranan penting dalam menciptakan lingkungan yang baik untuk mencegah semakin maraknya peredaran narkotika terutama bagi anak-anak dan remaja.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

EOA GOLD, Investasi Emas Dunia Akhirat

Mengenal Sereal Umbi Garut, Manfaat, dan Cara Mengonsumsi

Unlogic Birth dalam Al Quran